Kab.Bima,MP- Sat Binmas Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus melaksanakan sosialisasi dalam memberantas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan TPPO di wilayah Kabupaten Bima, kepolisian Resor Bima juga gencar melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Diwilayah hukumnya.
Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Binmas Polres Bima melaksanakan koordinasi bersama dengan Kepala Desa Tengah Kecamatan Woha, Kepala Desa Baralau dan Kepala Desa Monta Kecamatan Monta guna Memberikan pemahaman mengenai Proses dan tahapan tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat meminimalisir TPPO dari tingkat bawah/desa Kamis 10/08/23 Sekira Pukul 09.00.Wita.
“Sebagai upaya pencegahan, Polisi RW/Dusun yang telah dibentuk beserta Bhabinkamtibmas pada Polsek jajaran secara rutin melakukan sambang dialogis dengan warga guna memberikan informasi dan imbauan kepada warga. guna berupaya menyadarkan masyarakat agar berangkat ke luar negeri melalui perusahaan dan proses yang legal”. Ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Himbauan dan Sosialisasi yang dilakukan oleh Sat binmas Polres Bima sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif diwilayah Kabupaten Bima.
Dikatakannya,sebelumnya sudah ada pelaku dari kasus TPPO yang sudah diproses hukum oleh Satreskrim Polres Bima Jelas Adib.
Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku TPPO adalah penjara diatas 3 tahun dan denda hingga Rp.15 miliar. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi para oknum pelaku TPPO, ruang geraknya juga semakin dipersempit dengan edukasi massif yang dilakukan hingga ke desa-desa.
“Upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan terus menerus hingga masyarakat tingkat bawah untuk mempersempit ruang gerak pelaku TPPO,” ungkapnya.
Kepolisian berharap, melalui upaya preventif yang masif dilakukan diharapkan dapat mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam TPPO.
Sat Binmas yang dikendalikan oleh Kasatnya AKP Suhermansyah mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelanggaran TPPO agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran oknum atau pelaku TPPO yang mengajak kerja di luar negri maupun diluar kota dengan iming-iming gaji yang besar, melebihi standar gaji dari yang biasanya. Segera laporkan bilamana ada indikasi terjadinya TPPO di wilayahnya,” Pungkas Adib menutup rilisnya.(HP-MP)