Kepala Desa Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Bima 2024

Kab Bima-MP-Bupati bima, Hj, Indah Dhamayanti putri,SE,M.IP,melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 183 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten bima.

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula mesjid Agung jln sukarno hatta kabupaten bima

Bupati IDP dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terang IDP.

Usai pengukuhan,Bupati IDP mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Bupati bima IDP.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten bima Kamaruddin HR, S,sos, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

“Dengan begitu,183 kades di lingkungan Kabupaten bima mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujar kamaruddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

“Atas nama pribadi dan instansi,saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati bima IDP yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 183 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutup kamaruddin.

Turut hadir,Wakil Bupati Dan Ketua PKK,Hj Rostiati dahlan Sekda,Kapolres,Dandim 1608 Kepala Bidang Pemerintahan Desa,dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah,Vertikal.(Yuli).

Check Also

Tinggal Menghitung Hari YANDI-ROS, Ajak Warga Coblos Nomor 2 Untuk Kabupaten Bima Berkelanjutan.

Suro mandi Kab bima-MP-Warga suro mandi tampak antusias menyambut kedatangan calon Bupati Bima Nomor urut …