Kab Bima-MP-Klarifikasi terhadap Kasus Ijazah palsu yang dituduhkan oleh Adhar Bimastek terhadap Zunaidin, S.Sos.MM Kadis Dikbudpora.
Pada tahun 2022 Dinas Dikbudpora telah melakukan pembagian blangko ijazah sesuai data peserta yang lulus ujian di tahun itu. Data peserta lulus ujian dan data jumlah blangko ijazah yang dibagikan per sekolah tertera pada arsip data Dinas Dikbudpora.
Setelah beberapa bulan kemudian Kepala SMPN 6 Monta Satap beserta operator dan guru penulis ijazah datang ke Dinas Dikbudpora melaporkan hilangnya blangko ijazah siswa.
Pada saat itu Kepala Dinas memerintahkan Bidang Teknis yang menangani ijazah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Langkah penanganan yang dilakukan adalah : 1.Telah dilakukan BAP terhadap kepala sekolah, operator dan Guru penulis ijazah sebanyak 2 kali pertemuan. Yaitu oleh Tim Teknis Bidang Dikdas dan Kasubag kepegawaian Sekretariat. Hasil BAP menyatakan bahwa sekolah telah menerima blangko ijazah dari Bidang Teknis Dinas Dikbudpora sesuai jumlah peserta ujian yang lulus dan blangko tersebut dinyatakan hilang di sekolah. Saat hadir di Dinas Dikbudpora Kepsek beserta operator dan guru tidak ada membawa berkas apapun ;
2. Berpedoman pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 lampiran II poin 1,2 dan poin 3 : Untuk kasus ijazah yang sudah diterima lalu hilang, ataupun hilang setelah lulus bertahun-tahun kemudian, sekolah atau Dinas Pendidikan tidak menerbitkan blangko ijazah baru melainkan :
1. Menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang sah dan berpenghargaan/bernilai sama dengan ijazah asli;
2.Surat keterangan pengganti ijazah diterbitkan oleh sekolah berdasarkan verifikasi buku induk sekolah, surat kehilangan dari kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala sekolah ;
3. Setelah melewati tahapan penanganan tersebut Kepala SMPN 6 Satap Monta menerbitkan Surat Pengganti Ijazah dan menyerahkan pada siswa.
4. Dalam hal ini penanganan yang dilakukan oleh Dinas Dikbudpora telah sesuai prosedur dan tuduhan tentang penerbitan ijazah palsu yang ditujukan kepada Pak Zunaidin, S.Sos. MM selaku kepala Dinas Dikbudpora pada masa itu sangatlah tidak beralasan dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penuduh.(Yuli)
Metropembaharuancq.com