Dadibou.MP.Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bima, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan.Berbagai elemen,simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh semangat. Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para abdi negara dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018 /03.7/2020. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. ‘’Dan sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif (zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April 20, di Kantor Bupati Bima. Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020. ASN yang dimaksud adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional. ‘’Sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap optimal,dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya. Pengaturan tugas kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan. Bagi ASN dan Non ASN pada bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten Bima, juga yang bekerja di bidang kedaruratan, mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing. Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta menerapkan protokol kesehatan. ‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau di rumah,dilakukan secara berjenjang.Melalui media informasi dan komunikasi yang tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala Perangkat Daerah,’imbuh Kabag,yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD Kabupaten Bima ini. (Prokom Setda Bima) Berikut Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 hijriah, Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan ketentuan 5 (lima) hari kerja a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 08.00 – 15.00 WITA Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA b. Jum’at : Jam 08.00 – 15.30 WITA Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan ketentuan 6 (enam) hari kerja a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Jam 08.00 – 14.00 WITA Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA b. Hari Jum’at : Jam 08.00 – 14.30 WITA Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA (Tim)