kabupaten Tangerang, Patutkah Mediator (Makelar Tanah) Di Tuntut Pidana

Tangerang-MP-Ade Sugiri, SH Penasehat Hukum terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot mengatakan pada media ini, bahwa peran terdakwa hanya sebagai penghubung antara PT. Vista Sarana Multiguna sebagai Pembeli dengan para Penjual. ( Abduloh,, H. Napis, Surya Wiguna, H. Sanwani, Rais B Maya, Hj. Mardiyah, Sarinan, Trisno, Iyan).

Bahwa Penerimaan uang dalam jual-beli Pelepasan Hak atas tanah dilakukan langsung oleh Pembeli dan Penjual dan dalam hal ini terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot hanya menyambungkan dan menyaksikan saja bersama dgn team mediator kepadaPembeli,tegas Penasehat Hukum terdakwa Ade Sugiri,SH dengan penuh semangat.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 di desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang JPU mendakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal PT.Vista Bangun Multiguna mencari lahan di desa Serdang Kulon,kec.Panongan, kabupaten Tangerang untuk membangun perumahan,kemudian terdakw bersama dengan (alm) Ahmad,(alm) Rohmanudin serta (alm) Salim membuat :

1. 1(satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Abduloh (44) di desa Serdang Kulon kec.Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor : 1184, persil : 1.S.kelas III berjenis sawah seluas 2.642 M2.
2. 1(satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari H. Napis(79)
di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab.Tangerang atas Girik nomor: 2030, persil : 1.S.kelas III berjenis sawah seluas 3.217 M2.
3. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Surya Wiguna (54) di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor : 943, persil: 17.b.kelas S. III berjenis sawah seluas 1.455 M2.
4. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari H. Santai (73) yang terletak di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor : 252, persil ; 17.b.kelas.S.II berjenis sawah seluas 1.544 M2.
5. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Rais B Maya (73) di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor : 1602, persil : 4,S. Kelas II berjenis sawah seluas 2.077 M2.
6. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Hj. Mardiyah (69) di desa Serdang Kulon kec.Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor ; 1.772, persil : 1,S kelas III berjenis sawah seluas 1.178 M2.
7. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Sarinan(71) di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor; 985, persil ; 1. S. Kelas III berjenis sawah seluas 2.737 M2.
8. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Trisno (53) di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor ;..persil ; 7, kelas S berjenis sawah seluas 1.746 M2.
9. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Iyan (58) di desa Serdang Kulon kec. Panongan kab. Tangerang atas Girik nomor :1.073, persil ; 1.S.III berjenis sawah seluas 2.508 M2.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Permata Sari, SH dalam hal ini hanya memandang kasus terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot secara yuridis formal/legalistic yang berusaha menjerat terdakwa dgn mengkaitkan segala sesuatunya pada terdakwa. Padahal demi kebenaran dan keadilan sejatinya seharusnya dipandang secara komprehensif, mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum,asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum.

Disisi lain, saksi Jefry ketika dikonfirmasi terhadap keterangannya menyatakan harus konsultasi dulu dengan jaksa. Demikian juga jaksa penuntut umum ketika akan ditemui tidak berada ditempat.

Muncul pertanyaan patutkah terdakwa mediator (makelar tanah) duduk dikursi pesakitan dituntut pidana?.(James007&Team).

Check Also

Wabup Dahlan: “Jauhi Narkoba dan Judi Online”

Kab Bima-MP-Penekanan Tombol Sirine oleh Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer menjadi tanda dimulainya …

4 comments

  1. which found that reverse payment settlements, absent fraud or sham litigations, are immune from antitrust scrutiny provided that the anticompetitive effects fall within the scope of the patent buy cialis online overnight shipping

  2. Very good content. Kudos.
    best websites that write essays for you how to write an essay about my dream write my essay custom writing

  3. Valuable tips. With thanks!
    buying essays uk buying essay

  4. You actually reported that fantastically.
    newest online casino lady luck casino online pa online casino with sign up bonus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *