Kab bima-MP-Dinas dikpora kabupaten bima melaksanakan soalisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 di sila kecematan bolo pada hari kamis -10-2-2022.Dihadiri oleh Kepala dinas dikpora,para kabid dan kasi dinas
dikpora,Polres,bima,kejaksaan, Bapenda,kepala PAUD,SD, SMP,SKB,PKBM,Di enam kecematan.Tujan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap para kepala PAUD,SD, SMP,SKB,PKBM,bagai mana cara mengelola dana bantuan Operasional sekolah.
Melalui kegiatan ini Kepala dinas dikpora menyampaikan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis PAUD, SD,SMP,SKB,PKBM
Kesetaraan berdasarkan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan agar dapat memberikan hasil,pengaruh guna untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undang.”Ungkap Kadis.
Selanjutnya Bidang Aset berharap kepada seluruh kepala, PAUD,SD,SMP,SKB,PKBM,Untuk membelikan sesuatu barang dengan mengunakan anggaran negara,agar dicatat semua,dan di masukan dalam laporan,supaya kita bisa mengatahui apa yang di belanjakan dan dimiliki oleh sekolah tersebut dengan menggunakan anggaran yang di terima oleh setiap kepala sekolah.”Kata Bidang Aset, Bapak Sahrul.(Yuli).
Metropembaharuancq.com