Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan: Tak Pernah Cetak Ijazah!  

4e24c8783c7904a8120df222e7379afe8c4ea02086e911bf25964f0836aafbfa.0

Kab Bima-MP-Menanggapi berbagai dinamika informasi,isu,serta kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat terkait dokumen kelulusan dan ijazah,Kadis (Dikbudpora) Kabupaten Bima,Zunaiddin,S, Sos,MM,merasa perlu menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
​

1.Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Ijazah
​Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima TIDAK PERNAH dan TIDAK MEMILIKI WEWENANG untuk menerbitkan atau mencetak blangko ijazah. Pencetakan dan pengadaan blangko ijazah sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didistribusikan secara berjenjang.
​

2.Hanya Menerbitkan Surat Keterangan (Suket)Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku (Permendikbud No.29 Tahun 2014), Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima hanya melayani penerbitan Surat Keterangan (Suket).Penerbitan Suket ini diberikan khusus untuk kasus-kasus tertentu, seperti:
​Ijazah/STTB yang hilang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian).Ijazah/STTB yang rusak atau tidak terbaca.Penyesuaian data atau perbaikan kesalahan penulisan (satu dan lain hal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan).
​

3.Syarat dan Mekanisme Terbitnya Suket
​Surat Keterangan (Suket) tidak diterbitkan secara sembarangan,melainkan wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat,antara lain:Permohonan resmi dari yang bersangkutan/orang tua wali.​Pengisian berkas dan bukti autentik kelulusan (Buku Induk Sekolah,Daftar Nominasi Tetap/DNT,atau Pangkalan Data).
​Suket bukan merupakan pengganti ijazah bermasalah/palsu,melainkan dokumen sah pengganti ijazah asli yang hilang/rusak.
​

“Kami ingatkan masyarakat: Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima TIDAK PERNAH mencetak maupun menerbitkan ijazah.Ijazah sepenuhnya wewenang sekolah.Yang ada hanyalah Surat Keterangan (Suket)-dengan syarat sangat ketat. “(Yuli).

​