Mataram-MP-Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Mataram (14/8).
Rapat paripurna tersebut dalam agenda Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Masa Jabatan 2018-2023,pada Senin (14/8).
Gubernur mengatakan terkait pengumuman pemberhentian dirinya sebagai Kepala Daerah,ia menilai bahwa hal ini biasa-biasa saja.
“Tidak ada jabatan selamanya, ada awal ada akhir dan disikapi biasa-biasa saja,” ujar Bang Zul sapaan akrab Gubernur.
Terkait Penjabat Gubernur nanti, kata Bang Zul yang pertama harus baik sama teman-teman wartawan, yang kedua jabatan ini tidak sakral-sakral.
“Semua orang bisa melakukannya,terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri,” pungkasnya.
Adapun pengumuman pemberhentian dibacakan oleh Wakil Ketua l DPRD bahwa berdasarkan surat no 007/889/DPRD/2023, tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023. Mengingat pasal 79 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pengumuman tersebut bahwa masa jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah SE., M. Sc. dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd., masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 19 September 2023.
“Berdasarkan hal tersebut, DPRD mengusulkan pemberhentian Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M. Pd., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden RI melalui Kemendagri.
Turut hadir dalam paripurna diantaranya Sekda, TNI Polri, dan Forkompimda NTB.(Diskominfotikntb-MP)