Mulai 2026! PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun dan Bisa Dipindah Instansi, Ini Aturannya Menurut Kepmenpan-RB

Jakarta-MP-Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun,sekaligus mengubah pola penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak memiliki batas kontrak jelas.

Keputusan ini menandai langkah baru dalam reformasi ASN dan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kontrak Satu Tahun,Status Baru yang Lebih Terstruktur Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kerja satu tahun sejak pemberian SK.

Artinya,pegawai yang memperoleh SK pada 2025,masa kontraknya akan berakhir pada 2026.Setelah masa kerja tersebut habis,status kelanjutan PPPK Paruh Waktu ditentukan dari hasil evaluasi instansi masing-masing.

Keputusan ini sekaligus menghentikan pola lama yang berlaku bagi tenaga honorer,di mana masa kerja.Sering tidak memiliki batas waktu dan hanya bergantung pada kebutuhan instansi.

Dengan kontrak formal satu tahun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga paruh waktu kini masuk dalam sistem yang lebih terukur dan diawasi.

Evaluasi Ketat,Dasar Perpanjangan atau Penghentian Dalam skema baru,PPPK Paruh Waktu wajib melalui evaluasi kinerja,baik triwulan maupun tahunan.

Evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi instansi untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang,dihentikan,atau justru diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jika pegawai menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan tenaga di bidang tersebut,peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar.

Namun,jika hasil evaluasi tidak memenuhi standar,kontrak dapat diputus setelah satu tahun.Tujuan dari sistem evaluasi ketat ini adalah memastikan bahwa setiap pegawai dinilai berdasarkan kinerja.

Kemudian,kebutuhan organisasi bukan berdasar status lama atau pola hubungan kerja non-ASN yang tidak teratur selama bertahun-tahun.

Mutasi Mulai 2026,Fleksibilitas Tinggi bagi Pemerintah Salah satu perubahan terbesar dalam Kepmenpan RB 16/2025 adalah diberikannya kewenangan kepada pemerintah untuk memindahkan PPPK Paruh Waktu antarinstansi atau unit mulai 2026.

Mutasi ini dilakukan bukan atas permintaan pegawai,melainkan sesuai kebutuhan organisasi.Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam mendistribusikan pegawai sesuai kebutuhan layanan publik,baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun bagi PPPK Paruh Waktu sendiri,hal ini berarti harus siap dengan potensi mutasi sewaktu-waktu terutama jika instansi asal dianggap tidak lagi membutuhkan tenaga di bidang tersebut.

Di sisi lain,perpindahan ini dianggap penting untuk menghindari penumpukan pegawai di satu instansi,sekaligus memperkuat distribusi SDM di daerah yang kekurangan ASN.

Dampak Kebijakan terhadap PPPK,Honorer,dan Sistem ASN Bagi PPPK Paruh Waktu,aturan baru ini memberi dua sisi:kepastian dan ketidakpastian.

Pemerintah dapat menyusun kebutuhan pegawai secara lebih rasional,mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer,serta meningkatkan profesionalisme ASN secara menyeluruh.

Tantangan,Mutasi,Evaluasi,dan Ketidak pastian Daerah Meski tampak ideal,aturan baru menyisakan sejumlah tantangan.

Pertama,mutasi instansi berpotensi mengganggu stabilitas pegawai yang sudah menetap lama di satu daerah.

Kedua,evaluasi kinerja harus dilakukan transparan dan terukur, agar tidak menimbulkan diskriminasi.

Ketiga,daerah dengan kebutuhan ASN rendah mungkin lebih sering tidak memperpanjang kontrak meski pegawai berprestasi.

Selain itu,sejumlah regulasi turunan masih diperlukan,terutama mengenai tunjangan, jaminan sosial,dan aturan pascakontrak jika pegawai tidak diperpanjang.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam penataan PPPK Paruh Waktu.

Dengan kontrak satu tahun,evaluasi ketat, dan kebijakan mutasi mulai 2026,pemerintah menegaskan arah reformasi kepegawaian yang lebih profesional.

Namun bagi pegawai,memahami aturan baru, mempersiapkan kinerja terbaik,serta siap menghadapi mutasi menjadi langkah penting agar dapat mempertahankan posisi atau naik menjadi PPPK penuh waktu.(tim-Wirman)

Check Also

Serahkan Bantuan Kursi Belajar Stainless,Kasek Mis Belo Terima kasih Ibu Mardelena DPR Ri

Kab Bima-MP-Para guru dan murid Mis Desa belo kecematan palibelo Kabupaten Bima,terlihat gembira menerima bantuan …