Kab bima-MP-Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 679 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
‘Tahun 2022 tersebut, Pemkab Bima mendapatkan Alokasi sebanyak 549 tenaga PPPK yang terdiri dari 373 formasi tenaga fungsional guru, 90 formasi tenaga Fungsional Kesehatan dan 86 PPPK Fungsional Tenaga Teknis.
Demikian dikatakan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP yang didampingi Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M.Noer, Asisten III Setda Drs. H.Arifudin Kamis (20/7) saat memberikan arahan dihadapan para tenaga PPPK formasi fungsional di GOR Panda Palibelo.
“ASN yang menerima SK tersebut telah melalui seleksi nasional dibawah tanggung jawab dari Kemendikbudristek R.I dan difasilitasi oleh Panitia Daerah yang dimulai bulan September 2022”. Jelas Bupati dihadapan para Korwil Pendidikan yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Berkaitan dengan penyerahan desa tersebut Bupati mengharapkan agar tenaga ketiga agar dapat bertugas dan mengabdi secara profesional dan mampu menjembatani dengan baik di masing-masing unit kerja.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 373 terdiri dari 75 orang Guru Pendidikan Agama Islam, 6 orang Guru Bahasa Indonesia, 8 orang Guru Bahasa Inggris dan 4 orang Guru Bimbingan Konseling
Formasi lainnya adalah 3 Guru IPA, 4 orang Guru IPS,252 Guru Kelas SD,5 orang Guru Matematika, 13 orang Guru Penjaskes dan 3 orang Guru PPKN.Semua PPPK Fungsional Guru diangkat dalam kelas jabatan IX (Sembilan) setara dengan Golongan III. Terangnya.(prokim-MP)