Sosialisasi Jaminan Sosial: Jamsostek dan JKN Hadir Bersama Dinas Sosial dan Dikpora Kabupaten Bima

Kab Bima-MP-Upaya memastikan seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bima, mendapatkan perlindungan sosial dan akses kesehatan yang terjamin terus digalakkan. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Jamsostek Pasti,JKN Terjamin”. Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang manfaat dan kepesertaan program jaminan sosial serta jaminan kesehatan nasional,di aula dinas dikpora.

 

Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Seluruh Warga

Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek/Jaminan Ketenagakerjaan) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hak setiap warga sekaligus bentuk jaminan perlindungan saat menghadapi risiko sosial maupun kesehatan. Namun hingga saat ini, masih banyak warga, terutama kelompok pekerja di sektor informal, pelaku usaha kecil, maupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memahami sepenuhnya hak dan tata cara kepesertaan kedua program tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima zunaiddin,Sos,menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata agar tidak ada lagi warga yang tertinggal dari perlindungan negara. “Jamsostek memberi jaminan saat bekerja maupun saat tua, dan JKN menjamin kesehatan setiap saat. Keduanya adalah hak yang harus dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh warga Kabupaten Bima,” ujarnya.

 

Sinergi Dinas Sosial dan Dikpora: Jangkau Lebih Luas

Keunikan kegiatan ini terletak pada kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dikpora Kabupaten Bima. Sinergi ini dipilih karena lingkungan pendidikan menjadi salah satu sektor yang memiliki banyak tenaga kerja dan pendidik yang perlu dipastikan kepesertaannya dalam jaminan sosial sekaligus menjadi sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

Perwakilan Dikpora Kabupaten Bima Ibu Khusnul kabid dikdas,menegaskan bahwa seluruh warga lingkungan pendidikan, mulai dari guru, staf tata usaha, hingga tenaga pendukung, berhak mendapatkan perlindungan. “Kami pastikan seluruh keluarga besar pendidikan memahami manfaat Jamsostek dan JKN. Selain itu, kami juga mengajak mereka menyampaikan informasi ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar manfaatnya semakin dirasakan luas,” ungkapnya.

 

Manfaat yang Terang, Jangkauan yang Lebih Dekat

Dalam pemaparan sosialisasi,narasumber ibu yuliyuli dari stastik kabupaten bima menjelaskan secara rinci jenis perlindungan yang diberikan Jamsostek, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Sementara untuk JKN, dijelaskan tentang hak pelayanan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan, serta tata cara pendaftaran dan pembiayaan, termasuk bagi warga yang didukung oleh anggaran pemerintah.

Peserta sosialisasi tampak antusias menyimak penjelasan dan bertanya langsung terkait kondisi kepesertaan mereka. Banyak yang mengaku kini lebih paham bahwa perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi masa depan bagi diri dan keluarga.

 

Komitmen: Pastikan Semua Terlindungi

Di akhir kegiatan, kedua instansi menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke pelosok desa dan kecamatan. Targetnya, dalam waktu dekat seluruh warga Kabupaten Bima yang memenuhi syarat telah terdaftar dan menikmati manfaat Jamsostek serta JKN secara optimal.

“Tidak ada warga yang harus ragu atau bingung lagi. Jamsostek pasti ada, JKN terjamin haknya. Kami hadir untuk memastikan setiap warga Bima terlindungi,” tegas perwakilan penyelenggara.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bukan hanya menambah wawasan, melainkan mendorong peningkatan jumlah peserta kepesertaan baru serta memperbaiki kualitas pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima.(Yuli).

Check Also

Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS

Jakarta-MP-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan …