Ini kata Kadis Dikpora Kabupaten Bima ,Drs, Syahrul,Tentang Samosi Yang Di Sampaikan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB)

Kab Bima-MP-Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai somasi yang disampaikan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 8 Lambu Satu Atap Tahun Anggaran 2026, bersama ini Dinas Pendidikan, Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima,Drs,Syahrul,menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.Komitmen terhadap Transparansi
Dinas Pendidikan menghormati hak setiap warga negara, lembaga masyarakat,maupun media massa untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh masukan, kritik, maupun keberatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.

2.Penetapan Penerima Bantuan Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah,Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang proses penetapan calon penerima dilakukan melalui mekanisme nasional berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
-Landasan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah Inpres No. 7 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden mengenai Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan (PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah), pembangunan SMA Unggul Garuda, serta percepatan digitalisasi pembelajaran. Dan Program revitalisasi Tahun 2026 difokuskan pada sekolah yang terdampak bencana, berada di wilayah 3T, serta sekolah dengan kondisi rusak berat. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
-Peran Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan pada prinsipnya meliputi:
-Mendampingi proses pemutakhiran data pokok pendidikan;
-Fasilitasi proses verifikasi administrasi apabila diminta;
-Pendampingan pelaksanaan program setelah penetapan penerima.
-Pernyataan bahwa “Penilaian layak atau tidaknya sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas untuk menilai” adalah TIDAK TEPAT, karena rujuan data yang dipergunakan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini adalah DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan yang melakukan perbaikan/pemutakhiran atas DAPODIK adalah Sekolah. Tugas Dinas hanya mendampingi proses pemutakhiran saja.

LAYAK atau TIDAK LAYAKNYA sekolah mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tergantung sungguh keakuratan input DAPODIK yang dilakukan oleh sekolah. Dinas tidak memeliki kewenangan untuk merubah DAPODIK karena Akun dan Password DAPODIK yang dipakai adalah MILIK SEKOLAH. Dan yang melakukan Verifikasi akhir adalah Tim Kemendikdasmen (melalui Tim PUSDATIN)
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai penetapan sekolah penerima bantuan berada pada kewenangan Kementerian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3.Terkait Data Dapodik
Dapodik merupakan data yang diperbarui secara berkala oleh satuan pendidikan sesuai kondisi riil serta mekanisme pemutakhiran yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data, maka hal tersebut akan dilakukan penelusuran melalui:
-Riwayat sinkronisasi Dapodik;
-Dokumen pendukung sekolah;

Pernyataan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Lambu SATAP, Arif Rahman, S.Pd yang berkaitan dengan pengisian DATA DASAR dilakukan oleh Dinas dua tahun lalu adalah PERNYATAN YANG SALAH, karena pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan melalui APLIKASI DAPODIK yang dilakukan oleh masing-masing Sekolah. Dan cut off APLIKASI DAPODIK untuk pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA.2026 adalah pada tanggal 31 Oktober 2025.

4.Terkait Dugaan Pengalihan Sasaran Bantuan dan Dugaan Rekayasa Data
Sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan pengalihan bantuan secara melawan hukum ataupun penyimpangan prosedur sebagaimana yang diberitakan.

Apabila terdapat perubahan daftar calon penerima selama proses seleksi nasional, hal tersebut dapat terjadi karena adanya hasil verifikasi administratif maupun teknis sesuai ketentuan Kementerian.

Pernyataan bahwa Kementerian telah memberitahukan SMP Negeri 5 Lambu lolos seleksi dan kemudian menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN DIGUDA ADANYA REKAYASA DIALIHKAN KEPADA SMP Negeri 8 Lambu SATAP,kepada yang MEMBUAT PERNYATAAN,kami berkepentingan untuk mendapatkan klarifikasi/bukti otentik tentang kebenaran pernyataan tersebut.

Agar pernyataan tersebut dapat menimbulkan salah persepsi terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini,mohon kami dibantu untuk menunjukkan kepada SURAT/DOKUMEN RESMI DARI KEMENTERIAN YANG MEMBERITAHUKAN BAHWA SMP Negeri 5 Lambu lolos seleksi.

5.Dinas Pendidikan Kabupaten Bima berkomitmen menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta memastikan seluruh Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif,dan sesuai ketentuan.

Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, fakta, dan mekanisme pemeriksaan yang objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang bersifat prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.(Yuli)

Check Also

Cabor Gotball Kabupaten Bima Ukir Prestasi Gemilang: Dua Emas dan Dua Perunggu di Ajang Tahun 2026

Mataram-MP-Cabang Olahraga (Cabor) Gotball Kabupaten Bima kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah olahraga daerah pada …