Pernyataan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Tentang Penerbitan Suket

Kab Bima-MP-Kasus ijazah bermasalah yang terjadi pada siswa SMPN 6 Monta Satap mendapat tanggapan pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.Kepala Sekurpedik P2K, Dr. Karyadin mengatakan,sesuai dengan tahunnya, siswa tersebut merupakan 22 siswa peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu artinya,kata,Dr. Karyadin,ini masih menggunakan blanko konvensional manual dari pusat.

Blanko ijazah tersebut diberikan hanya kepada peserta UNBK yang terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan laporan kelulusan sebagai peserta UNBK pada setiap sekolah. Sesuai prosedur.

lanjutnya,pemberian ijazah dilakukan hanya sekali saja.Kalaupun dinyatakan hilang maka menurutnya,sekolah mengeluarkan surat keterangan (Suket) pengganti ijazah yang diketahui Kepala Dinas setelah melalui prosedur yang berlaku seperti Suket Hilang dari kepolisian.kata putra Lambu tersebut, Suket yang telah dikeluarkan itu telah sesuai dengan prosedur.Berdasarkan tahun lulusannya,siswa ini adalah lulusan UNBK tahun 2022.Sesuai prosedur, mereka mendapatkan blanko ijazah yang telah diterbitkan pusat dan dinas,mendistribusikan kepada sekolah sesuai jumlah yang telah ditetapkan pusat dalam DNT sebagai peserta UNBK.

Pusat hanya menerbitkan satu blanko ijazah untuk satu siswa. Kalaupun ada cadangan, setelah selesai UNBK, sesuai prosedur blanko tersebut dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaannya. Jadi, dinas tidak memberikan blanko baru, tetapi Suket yang telah dikeluarkan sekolah dan diketahui Kepala Dinas,” tegasnya.

Maka sejak dihapuskannya Ujian Nasional (UNBK) dan digantikan oleh Asesmen Nasional (ANBK),Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan transformasi besar-besaran dalam tata kelola kelulusan.Penerbitan ijazah tidak lagi menggunakan blangko konvensional manual dari pusat, melainkan bertransisi penuh ke sistem E-Ijazah (Digital Terpusat) yang terintegrasi berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024.

Kronologi Terungkapnya Kasus: Kasus dugaan ijazah bermasalah ini pertama kali terungkap saat proses seleksi TNI.Dokumen tingkat SMP milik salah satu alumnus sekolah tersebut dicurigai tidak sesuai prosedur.

Pihak yang Diduga Terlibat:Informasi yang beredar menyeret nama Kepala SMPN 6 Satap Monta, Junaidi, yang diduga memberikan perintah kepada Wakil Kepala Sekolah/Bendahara/Operator (Julkifli) serta seorang guru (Fitri).Tercatat ada indikasi dua siswa yang ijazahnya diduga dipalsukan.

Tuntutan dan Aksi Massa: Forum Komunikasi Pemuda Pelopor Pembangunan (FKP3) Kabupaten Bima telah melayangkan surat resmi desakan kepada DPRD Kabupaten Bima untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut tuntas masalah ini secara transparan. Warga dan aliansi pemuda juga mendesak agar Polres Kabupaten Bima serta Dinas Dikpora mengadili pihak-pihak sekolah yang terlibat.

Dan ini Pernyataan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,Zunaidin,Sos,MM,kepada awak media metropembaharuan,bahwa untuk”Penerbitan Surat Keterangan (Suket) harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”

Syarat & Prosedur Penerbitan Suket (Sesuai Ketentuan Permendikbud No. 29 Tahun 2014)

Dokumen yang wajib dilampirkan:

-Surat permohonan dari pemohon
​
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika ijazah hilang) / Ijazah rusak
​
– Fotokopi Akta Kelahiran & KTP/Kartu Keluarga
​
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai

Alur prosesnya:

1.Permohonan diajukan ke kepala satuan pendidikan yang masih beroperasi
​
2. Sekolah melakukan verifikasi data kelulusan di arsip sekolah dan pangkalan data
​
3.Jika data ditemukan & terverifikasi → Suket diterbitkan oleh sekolah
​
4.Jika sekolah sudah tidak beroperasi / data tidak ditemukan → dialihkan ke Kepala Dinas Pendidikan
​
5.Dinas akan memverifikasi dan bisa meminta minimal 2 orang saksi yang mengetahui siswa tersebut benar-benar lulus

Penegasan Terkait Kasus SMPN 6 Monta Satap

-Suket BUKAN pengganti ijazah yang bermasalah/palsu, melainkan hanya untuk ijazah yang asli tapi hilang atau rusak
​
-Penerbitan Suket tetap harus melalui verifikasi data kelulusan yang sah-tidak bisa langsung diterbitkan tanpa data pendukung yang lengkap
​
-Dinas akan memfasilitasi dokumen pengganti yang sah setelah kebenaran terungkap dari proses hukum yang sedang berjalan
​
-Setiap penerbitan dokumen harus sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.(Yuli).

Check Also

SMP Negeri 1 Woha berhasil meraih juara 1 usai menundukkan SMPN 1 Wawo dengan skor akhir 3-2 Di partai final sepak bola Pelajar Kabupaten Bima Tahun 2026

Kab Bima-MP-SMP Negeri 1 Woha berhasil meraih juara usai menundukkan SMPN 1 Wawo dengan skor …