Kab Bima-MP-Dugaan Penggelembungan data aset oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) seperti yang diberitakan tidaklah benar.
Selain Dinas Dikbudpora bukan penentu paket/jenis pekerjaan rehabilitasi/pembangunan bidang pendidikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tertera adalah adanya kekeliruan klasifikasi anggaran antara belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Eks Kadis Dikpora Kabupaten Bima,Zunaidin, S.Sos.MM yang kini menjabat sebagai Kadis Sosial yang di konfirmasi dirumahnya oleh tim media pada hari Sabtu tgl 10-01-26 mengatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Earmak reguler dan DAU Earmak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan (termasuk Pokok Pikiran/Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD) Tahun 2024, ada yang dialokasikan untuk sekolah negeri dan ada sebagian dialokasikan untuk paket pekerjaan Rehab/pembangunan pada SMA, MTs, sekolah swasta atau untuk masyarakat umum, ujarnya.
Lanjutnya,paket anggaran tersebut dibahas oleh anggota DPRD dan Panggar eksekutif, diproses pada Bagian AP dan Bagian Anggaran Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).tegasnya.
Masih dia,Dinas Dikbudpora sebagai user menerima data yang sudah jadi untuk diproses dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP NTB dinyatakan terjadi kekeliruan klasifikasi anggaran yang seharusnya paket tersebut diinput pada pos belanja barang dan jasa ternyata diinput pada pos belanja modal, jelasnya.
“LHP BPKP NTB tahun 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Dikbudpora bersama Bagian Aset BPKAD.Dimana setelah selesai kegiatan rehabilitasi dan pembangunan,paket pekerjaan dilengkapi dengan surat hibah /serah terima aset kepada pihak penerima manfaat,”.Dan dilakukan pengecekan oleh semua pihak terkait dalam klasifikasi anggaran dan penginputan pada tahun berikutnya,tutupnya(Tim-MP)
Metropembaharuancq Tajam dan Terpercaya