Kab Bima–MP-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten bima,turun menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh pedagang yang beraktivitas dan membuka usaha di sepanjang kawasan pinggir pantai. Dalam kegiatan penertiban dan pembinaan yang dilakukan sore hari jumat pada tgl, 22-5-2026, pihak Pol PP secara khusus mengingatkan satu poin penting: dilarang keras mendirikan atau membangun tempat jualan yang bersifat permanen maupun semi-permanen di sepanjang garis pantai dan ruang terbuka umum.
Langkah ini diambil mengingat semakin banyaknya bangunan atau lapak dagangan yang mulai didirikan secara menetap, menggunakan atap seng, atau kerangka kayu besar tertanam. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan ruang publik, garis sepanjang pantai, serta peraturan daerah tentang bangunan dan lingkungan. Pemanfaatan ruang di pinggir pantai sejatinya hanya diperbolehkan untuk kegiatan usaha bersifat sementara dan dapat dipindahkan sewaktu-waktu,bukan untuk kepemilikan atau penguasaan lahan secara tetap.
Kabid IDHAM KHALIK,SE,dan kasi penertiban MUHAMMAD MAMAN S.sos,yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Kawasan pinggir pantai merupakan wilayah strategis yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, jalur evakuasi bencana, serta ruang terbuka publik yang harus tetap bebas, luas, dan dapat dinikmati oleh seluruh warga maupun wisatawan tanpa terhalang bangunan. Apabila dibiarkan, pembangunan permanen akan mempersempit akses, merusak keindahan pemandangan, menghalangi akses jalan air, serta berisiko tinggi saat terjadi pasang air laut, banjir rob, atau bencana alam lainnya.
“Kami mengerti kebutuhan Bapak dan Ibu sekalian untuk berusaha dan mencari nafkah. Namun, mohon dipahami bahwa lahan di pinggir pantai ini bukan lahan pribadi, melainkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Membangun tempat jualan secara menetap berarti menguasai ruang yang bukan milik kita, dan hal itu jelas melanggar aturan. Tempat usaha hanya boleh berupa gerobak, meja, atau tenda sederhana yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan,” tegas petugas saat berdialog langsung dengan para pedagang.
Selain aspek hukum dan tata ruang, pembangunan permanen di pinggir pantai juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem pesisir dan keindahan alam yang menjadi daya tarik utama.Jika pantai tertutup bangunan-bangunan,citra kawasan pantai akan menurun,pengunjung enggan datang,dan justru akan merugikan para pedagang itu sendiri.
Pol PP mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera memeriksa kembali tempat usahanya. Bagi yang sudah terlanjur membangun bangunan menetap, diharapkan segera melakukan pembongkaran secara sukarela dan mengubahnya menjadi bentuk yang bersifat sementara. Pihaknya menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka pembinaan, bukan untuk menindak secara sepihak. Namun, jika himbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan pembangunan permanen di kemudian hari, maka pihak berwenang terpaksa akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Para pedagang yang disapa seperti ibu Rahma menyimak penjelasan tersebut dengan saksama. Banyak dari mereka mengaku belum sepenuhnya paham mengenai aturan bentuk bangunan yang diperbolehkan. Setelah mendapatkan penjelasan rinci dari petugas, sebagian besar pedagang menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan tempat usaha agar sesuai ketentuan, demi kelestarian lingkungan dan kelancaran usaha bersama.
“Kami baru tahu kalau tidak boleh pakai bangunan keras. Terima kasih sudah diingatkan. Kami akan sesuaikan lapak kami supaya tidak melanggar aturan dan tetap aman untuk semua,” ujar salah satu pedagang yang sudah berdagang di lokasi tersebut selama 1 tahun.
Kabid IDHAM KHALIK,SE,dan kasi penertiban MUHAMMAD MAMAN S.sos,Pol PP Kabupaten Bima menegaskan bahwa pengawasan terkait pembangunan di kawasan pesisir akan semakin diperketat ke depannya. Ia berharap kesadaran dan kepatuhan dari para pedagang menjadi kunci utama agar kawasan pantai tetap terjaga keindahannya, tertib, aman, dan tetap menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Kerja sama semua pihak sangat diharapkan agar aturan ini dapat berjalan baik demi kenyamanan dan kebaikan bersama.(Yuli)
Metropembaharuancq Tajam dan Terpercaya