Jakarta-MP-Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja selama satu tahun,sekaligus mengubah pola penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak memiliki batas kontrak jelas. Keputusan ini menandai langkah baru dalam reformasi ASN dan penataan tenaga honorer …
Read More »
Metropembaharuancq Tajam dan Terpercaya